Sekretaris MUI DKI Jakarta
Dosen Fak. Syari’ah dan Hukum, UIN Jakarta
———————————————————————————————————————————
الحمد لله, الحمد لله الَّذِي أمرنا بالصبر والصلاة, ويوفى الصابرون أجرهم بغير حساب. أشهد أن لا اله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أيها الحاضرون اتقوا الله أوصيكم وإياي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون. قال الله تعالى في كتابه الكريم وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Pada hari Jum’at ini, tanggal 15 Januari 2021/2 Jumad Ii 1442, kita kembali melaksanakan ibadah sholat Jum’at dalam keadaan sehat wa al-‘afiat. Kita harus mengucap al-hamdulillah dan bersyukur kepada Allah, di saat pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan semacam ini, bisa jadi banyak di antara saudara-saudara kita (umat Islam) tidak bisa menyelenggarakan ibadah shalat Jum’at dan diganti shalat Dhuhur di rumah. Kita berdo’a kepada Allah SWT, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kembali merasakan kehidupan normal.. Amin.
Shalawat-salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menyampaikan risalah, ajaran, dan konsep komprehensip tentang bagaimana ikhtiar menjaga dan melindungi diri, keluarga, dan Negara dari acaman berbagai penyakit, termasuk pandemi Covid-19.
Wabah Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan global, termasuk negeri kita Indonesia. Semua manusia wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi tindakan yang diyakini dapat menyebabkan terinfeksi penyakit, sebagai pengamalan dan menjaga lima (5) tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams), yaitu menjaga Jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.
Para ahli (dokter) yang berkompeten menyatakan, di antara ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 tersebut adalah melalui gerakan vaksinasi nasional untuk seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk divaksin. Selain itu, produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian, kehalalan, dan thayyiban, yakni diyakini para ahli (BPOM) tidak berdampak negative bagi kesehatan jasman dan rohani.
Beberapa hari dalam minggu ini, terhitung pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia sejak satu (1) tahun lalu, rakyat Indonesia yang terinveksi Covid-19 angkanya sangat tinggi, yaitu rata-rata 8.000-an kasus perhari.
Untuk itu, siapapun yang diuji Allah, telah terinfeksi virus Corona, hendaknya bersabar, selain wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain. Selain itu, tidak boleh (haram) melakukan aktifitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, misalnya: jama’ah shalat lima waktu, shalat Jum’at, baik dilakukan di masjid atau tempat lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum/tabligh akbar.
Bagi umat Islam yang sehat dan yang belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi COVID-19 apabila berada di suatu kawasan yang ditetapkan pihak berwenang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, boleh meninggalkan shalat Jum’at dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan ibadah sunnah lainnya.
Sebaliknya, bagi umat Islam yang sehat dan belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi COVID-19 apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dengan melakukan 3 M; Memakai masker termasuk ketika shalat, Menjaga jarak dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun dan (sebaiknya bagi umat Islam) dilanjutkan dengan wudlu.
Istilah Vaksin menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi adalah Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Sedangkan Vaksinasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah Pemberian vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Pemerintah sudah menetapkan program vaksinasi nasional Covid-19. Program pemerintah ini tentu setelah memperhatikan Fatwa LBM/MUI dan mempertimbangkan hasil kajian B-POM. Berdasarkan fatwa MUI No. 2 tahun 2021 yang diteken pada hari Senin, 11 Januari 2021 ditetapkan, produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, yang kebolehan penggunaannya menunggu hasil kajian B-POM. Beberapa saat kemudian, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma. Ini artinya, B-POM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan diyakini tidak berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Setelah MUI mengeluarkan fatwa Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, dan Badan POM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan memberikan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 dalam kondisi emergency (emergency use authorization, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 secara nasional, bahkan bapak Presiden telah mengawali untuk divaksin.
Untuk itu, kita sebagai umat Islam wajib patuh terhadap semua aturan dan ketentuan pemerintah terkait vaksin; jangan nyinyir, ngeyel, apalagi melakukan pembangkangan terhadap program vaksinasi Covid-19. Pemerintah tentunya ingin agar seluruh rakyat Indonesia sehat, Negara kuat, dan kehidupan kembali normal.
Program Vaksinasi COVID-19 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Khusus untuk DKI Jakarta, vaksinasi COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Perda DKI Jakarta 2/2020). Ini artinya kalau ada rakyat Indonesia, suka nyinyir, ngeyel, dan membangkang untuk divaksin, dan jelas-jelas bisa membahayakan diri pribadi, keluarga, masyarakat, dan Negara, bisa saja dikenai sanksi pidana.
Dalam ketentuan fiqih, tindakan yang menyebabkan bahaya (madzarrat) itu hukumnya haram. Termasuk tindakan menolak vaksin yang membahayakan kepada diri sendiri dan orang lain. Memang, di Negara RI, nampaknya belum ada peraturan di tingkat Pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak divaksinasi COVID-19. Sanksi itu, bisa jadi berbentuk sanksi administrative bukan pidana. Misalnya aturan kewajiban vaksinasi bagi pihak yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan.
Konsekuensinya, bagi orang yang menolak divaksinasi untuk perjalanan internasional tertentu, orang itu tidak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu, dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memiliki security printing yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Konsekuensi lainnya, orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau yang ditunjukkan tidak valid, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan atau harus divaksinasi di tempat dan/atau profilaksis, penundaan keberangkatan.
Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seseorang/sekelompok orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi dapat dikenakan sanksi yaitu diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Kemudian Pasal 30 Perda DKI Jakarta 2/2020, mengatur pemberlakuan sanksi pidana bagi masyarakat provinsi DKI Jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19, dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dengan demikian, di DKI Jakarta, setiap orang yang menolak divaksinasi COVID-19, baik perseorangan atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dapat diberikan sanksi pidana berupa denda.
Dalam situasi pandemi Covid-19 semacam ini, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, shalawat, sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang memprogramkan vaksinasi nasional COVID-19, agar rakyat Indonesia tetap sehat dan terlindungi dari pandemi Covid-19.
Terakhir, mari berdoa dan memohon kepada Allah, agar kita semua dilindungi dari berbagai penyakit dan mara bahaya, serta tidak diuji diluar batas kemampuan kita
—ربَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
بارك الله لي ولكم في القرآن الكريم ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته إنه هو السميع العليم
الخطبة الثانية
الحمد لله حمدا كثيرا كما أمر. أشهد أن لا اله إلا الله وحده لا شريك له, إرغاما لمن جحد به وكفر. وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, سيد الخلائق والبشر.
أيها الناس, اتقوا الله, وافعلوا الخيرات, واجتنبوا السيئات. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد, وعلى اله وصحبه أجمعين وارض عنا معهم برحمتك يا أرحم الراحمين.
– اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات, والمسلمين والمسلمات, الأحياء منهم والأموات, إنك قريب مجيب الدعوات.
—ربَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ(286)
– ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين أمنوا ربنا إنك رءوف الرحيم. سبحان ربك رب العزة عمايصفون وسلام على المرسلين والحمد لله رب العالمين.
عباد الله, إن الله يأمر بالعدل والإحسان, وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكروالبغي, يعظكم لعلكم تذكرون. اذكروا الله العظيم يذكركم, واسئلوه من فضله يعطكم, ولذكر الله أكبر.
أقيموا الصلاة.