Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 12 Dzulqa’dah 1420 H bertepatan dengan tanggal 18 Februari 2000 M, yang membahas tentang Hukum Perkawinan Antara Pemeluk Agama Islam (Muslim) dengan Pemeluk Agama Lain (Non Muslim) [1], setelah:
Menimbang:
- Bahwa perkawinan bagi umat Islam, bukanlah sekedar suatu ikatan lahiriah antara seorang pria dengan wanita guna memenuhi kebutuhan biologis, tetapi merupakan sunnah Rasulullah SAW, suatu perbuatan suci dan luhur yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup dan mencapai ketenangan (sakinah) dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan menurut petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Bahwa pada era informasi dan globalisasi sekarang ini, semakin banyak kaum muslimin dan muslimat yang melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya dengan tanpa memperhatikan perbedaan agama. Mereka berasumsi bahwa perbedaan agama tidak menjadi penghalang untuk membentuk keluarga yang bahagia,
- Bahwa perkawinan yang dilangsungkan antara pemeluk agama Islam dengan non muslim, ada yang dilaksanakan berdasarkan tata cara syari’at Islam; ada yang berdasarkan tata cara agama lain seperti yang dilangsungkan di gereja dengan pemberkatan pastur; dan ada pula yang hanya didaftarkan di catatan sipil.
- Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang pernikahan yang sah dan yang tidak sah menurut syari’at Islam, serta untuk melindungi mereka dari penyimpangan dalam perkawinan yang berakibat pada ketidak-absahan hubungan suami isteri dan status anak-anak yang dilahirkan, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera memberikan Fatwa tentang Hukum Perkawinan Antara Pemeluk Agama Islam (Muslim) dengan Pemeluk Agama Lain (Non Muslim).
Mengingat:
- Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
- Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
- Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Dzilqo’dah 1420 H. bertepatan dengan tanggal 18 Pebruari 2000 M. yang membahas tentang Hukum Perkawinan Antara Pemeluk Agama Islam (Muslim) dengan Pemeluk Agama Lain (Non Muslim).
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, memfatwakan sebagai berikut:
- Bahwa perkawinan seorang pemeluk agama Islam laki-laki (muslim) dengan perempuan musyrikah (mengakui banyak Tuhan) atau perkawinan seorang pemeluk agama Islam perempuan (muslimah) dengan laki-laki musyrik adalah haram dan tidak sah. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 221:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmim lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS. Al- Baqarah (2):221)
Demikian juga penjelasan para pakar hukum Islam (fuqaha’) sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, sebagai berikut: [2]
و لا يحل للمسلمة أن تتزوج الكتابي كما لا يحل لها أن تتزوج غيره فالشروط فى صحة النكاح المسلمة أن يكون الزوج مسلما و دليل ذلك قوله تعالى و لا تنكحوا المشركات حتى يؤمن و قوله مخاطبا للرجال و لا تنكحو المشركين حتى يؤمنوا. فهتان الآياتان تدلان على أنه لا يحل للرجال أن ينكح المشركة على أي حال كما لا يحل للمرأة المسلمة أن تنكح المشرك على أي حال إلا بعد إيمانهم و دخولهم فى الإسلام
“Dan tidak halal bagi seorang muslimah kawin dengan laki-laki ahli kitab, sebagaimana juga tidak halal dengan laki-laki (bukan muslim) lainnya, karena syarat sahnya perkawinan seorang muslimah adalah calon suami harus laki-laki muslim. Dalilnya ialah firman Allah SWT yang artinya:{dan janganlah kamu kawini wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman} dan firman-Nya yang ditujukan kepada laki-laki: {Dan janganlah kamu kawinkan laki-laki musyrik (dengan wanita muslim) hingga mereka beriman}. Kedua ayat ini menegaskan bahwa tidak halal bagi laki-laki muslim mengawini wanita musyrik dan tidak halal bagi wanita muslimah mengawini laki-laki musyrik dalam keadaan bagaimanapin, kecuali setelah mereka beiman (masuk Islam)”.
- Wanita muslimah, haram dan tidak sah secara mutlak menikah dengan laki-laki kafir, baik musyrik, ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) maupun yang lain. Karena pada umumnya, posisi wanita (isteri) sangat tergantung kepada suami. Jika dipaksakan, maka pernikahannya batal dam tidak sah. Jika mereka melakukan hubungan suami isteri, maka hukumnya haram. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Mumtahanah ayat 10:
“Apabila kamu mengetahui bahwa mereka benar-benar wanita mukmin (muslim), maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada suaminya (yang non muslim); karena mereka (wanita mukmin/muslim) itu tidak halal (menjadi isteri) bagi mereka yang bukan muslim; sedang mereka yang (bukan muslim) pun tidak halal (menjadi suami) bagi mereka (wanita mukmin/muslim)”. (QS. Al-Mumtahanah (60):10)
Demikian juga penjelasan para pakar hukum Islam (fuqaha’) sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, sebagai berikut:[3]
و إنما لم يبح للمرأة أن تتزوج الكتابي لأن المرأة مهما قيل فى شأنها لا يمكنها أن تقف فى سبيل زوجها غالبا فتكون مهددة بتغير دينها و أولادها لا محالة أن يتبعوا أبائهم و هي لا تستطيع ردهم. و الاسلام ان تسامح فيها يحدد الروابط فأنه لا يمكنه التسامح فيما يخرج المسلم من دينها أو يجعل ذريته من غير مسلمين فهو قد أباح الكتابة للمسلم و نهاه عن أكرامها على الخروج من دينها
“Wanita muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki ahli kitab, karena wanita bagaimanapun keadaaanya, pada umumnya tidaklah mampu melawan kehendak suaminya. Oleh karena itu, wanita muslimah senantiasa terancam untuk merubah agamanya dan anak-anaknya dapat dipastikan akan mengikuti agama bapaknya, sedang dia (wanita muslimah) tidak mampu menolak keinginan mereka itu (menariknya kembali dalam agama ibunya). Sekalipun toleransi agama Islam memerintahkan pemeliharaan hubungan baik antara suami isteri, tetapi agama Islam tidak mungkin memperbolehkan toleransi dalam hal-hal yang akan menyebabkan seorang muslim menjadi murtad dari agama (Islam)-nya, dan membiarkan anak-anaknya menjadi orang-orang yang bukan muslim. Laki-laki muslim dibolehkan mengawini ahli kitab, tetapi agama Islam melarang keras suami muslim itu memaksa isterinya meninggalkan agamanya”.
Demikian juga disebutkan dalam Kitab Fiqh as-Sunnah, sebagai berikut:[4]
“Para ulama telah sepakat bahwa tidaklah halal bagi seorang wanita muslim kawin dengan seorang laki-laki non muslim, baik laki-laki itu musyrik atau ahli kitab. Dalilnya ialah firman Allah yang artinya: {Wahai orang-orang yang beriman, manakala dating kepadamu wanita mukmin hijrah meninggalkan keluarganya, maka ujilah mereka, Allah sendiri lebih mengetahui keinginan mereka itu. Apabila kamu mengetahui bahwa mereka benar-benar wanita mukmin (muslim), maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada suaminya (yang non muslim); karena mereka (wanita mukmin/muslim) itu tidak halal (menjadi isteri) bagi mereka yang bukan muslim; sedang mereka (yang bukan muslim) pun tidak boleh (menjadi suami) vagi mereka (wanita mukmin/muslim)}”. (QS. Al-Mumtahanah:10)
Demikian juga disebutkan dalam Kitab Tafsir al-Manar, sebagai berikut:[5]
أما تزوجهم بالمؤمنات فلا تظهر منه هذه القائدة لأن المرأة أسرة للرجل لا سيما فى ملك ليس للنساء فيها من الحقوق مثل ما أعطاهن الإسلام
“Mengawinkan mereka (laki-laki kafir) dengan wanita mukmin tidaklah dapat mencapai maksud perkawinan yang hakiki (kerukunan hidup suami isteri dan melahirkan keturunan muslim) karena wanita (isteri) berada dalam kekuasaan suami, lebih-lebih lagi karena wanita berada dalam suatu lingkungan agama yang sama sekali tidak memberikan hak-hak perlindungan kepada wanita seperti yang diberikan Islam kepada mereka”.
Demikian juga disebutkan dalam Kitab Tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, sebagai berikut:[6]
لقد بات حراما أن ينكح المسلم المشركة و أن ينكح المشرك مسلمة حرام أن يربط الزواج بين قلبين لا يجتمعين عقيدة أنه فى هذه الحالة رباط زائف واه ضعيف، أنهما لا يلتقيان فى الله و لا تقوم على منجه عقدة الحياة، و الله الذى كرم الانسان و رفعها على الحيونات يريد لهذه ألا تكون ميلا حيوانيا و لا اندفاعا شهواتيا، إنما أن يرفعها حتى يصلها بالله فى علاه و يريد بينهما و بين مشئته فى الحياة و طهارة الحياة. و أما الأمر فى زواج الكتابى من مسلمة فهو محظور لأنه يختلف فى واقعة عن زواج المسلم بكتابية-غير مشركة- و من هنا يختلف فى حكمه. إن الأطفال يدعون بأبائهم بحكم الشريعة الإسلامية كما أن الزوجة هى التى تنقل الى أسرة الزوج و قومه و أرضه بحكم الواقع. فإذا تزوج المسلم من الكتابية -غير مشركة- هي الى قومه و دعي أبنأه منها بإسمه. فكان الإسلام الذي يهيمن و يظل جو المحصن و يقع العكس حين تتزوج المسلمة من كتابي فتعيش بعيدا عن قومها و قد يفتنها ضعفها و وحدتها هناك عن إسلامها كما أن أبناءها يدعون الى زوجها و يدينون بدين غير دينها، و الإسلام يجيب أن يهيمن دائما
“Sesungguhnya telah pasti diharamkan perkawinan seorang muslim dengan wanita musyrik dan perkawinan seorang laki-laki musyrik dengan wanita muslim; haram mengikat dua hati yang berlainan kepercayaan dan keyakinan. Ikatan hati (perkawinan) seperti ini adalah suatu ikatan palsu dan sangat lemah sekali karena hati keduanya tidak bertemu dalam (keyakinan terhadap) Allah, dan ikatan hidup mereka tidak berdasarkan metode dan program-Nya. Allah yang memuliakan manusia dan mengangkat kedudukannya di atas kedudukan hewan, tidak menghendaki hubungan perkawinan semata-mata diikat oleh keinginan hewani dan kepuasan seksual semata; Ia hanya berkehendak meningkatkannya mencapai (keridhaan) Allah; dan mengikat antaranya dan antara kehendak dan metode-Nya dalam pertumbuhan dan kesucian kehidupan. Adapun perkawinan antara laki-laki ahli kitab dengan wanita muslim terlarang, karena berlainan dengan kenyataan kebolehan perkawinan antara lelaki muslim dengan wanita ahli kitab-bukan musyrik; karena itulah berlainan pula hukumnya. Menurut hukum syari’at Islam, anak-anak dipanggil (dibangsakan) menurut nama bapaknya sebagaimana wanita yang menjadi isteripun berpindah kepada keluarga suami dan tunduk di bawah hukum mereka yang berlaku. Manakala seorang laki-laki muslim kawin dengan wanita ahli kitab –bukan musyrik- wanita itu pindah ke rumah/keluarga suaminya, sedang anak-anaknya tetap dipanggil dengan namanya (suami yang muslim). Maka dalam hal ini, Islam tetap memegang kekuasaan dan yang menaungi suasana kesucian. Keadaan akan terbalik manakala wanita muslim kawin dengan laki-laki ahli kitab; maka ia akan jauh dari lingkungan keluarganya, di mana tak mustahil kelemahan dan kesendiriannya di sana akan merusak ke-Islamannya, sebagaimana anak-anaknya pun akan dipanggil menurut nama suaminya, dan akan menganut agama yang lain dari agamanya sendiri, sedang Islam itu harus senantiasa mengatasi (memimpin)…”
- Dalam keadaan tertentu, seorang pria muslim diperbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Maidah ayat 5:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Maidah, 5:5)
Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pria muslim yang akan menikah dengan wanita ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) adalah sebagai berikut:
- Pernikahan tersebut harus dilakukan berdasarkan syari’at Islam dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan yang disebutkan dalam kitab fiqh. Seperti adanya calon suami, calon isteri, wali dan dua orang saksi yang beragama Islam dan bersifat adil, serta ijab qabul. Di samping itu, harus dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pernikahan dilakukan di gereja di hadapan pastur yang memberkatinya atau hanya dicatat di Kantor Catatan Sipil, maka pernikahannya tidak sah.
- Calon suami berkeyakinan, bahwa dia tidak akan terpengaruh oleh agama isteri, sehingga dia tidak akan murtad atau berpindah ke agama isteri. Karena agama Islam mewajibkan kepada umatnya untuk mempertahankan agama Islam hingga akhir hayat. Sebagaimana difirmankan dalam surat Ali Imran ayat 102:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali Imran, 3:02)
- Calon suami (pria muslim) benar-benar yakin bahwa dia akan mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah yang beragama Islam, termasuk dalam mendidik anak-anaknya sesuai dengan ajaran Islam, sehingga mereka akan tumbuh dan berkembang menjadi muslim dan muslimah yang taat. Karena agama Islam mewajibkan kepada umatnya untuk mendidik anak-anaknya sehingga mereka menjadi muslimin dan muslimat yang taat dan akhirnya selamat serta terlindung dari siksa api neraka. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat At-Tahrim ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS. At-Tahrim,66:6)
- Calon suami (pria muslim) benar-benar yakin bahwa dia akan mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, termasuk dalam menggauli isteri dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf), sehingga isteri mempunyai kesan positif terhadap ajaran-ajaran agama Islam yang tercermin dari sikap dan perilaku suami, yang akhirnya diharapkan isteri dengan kesadaran sendiri, tanpa paksaan siapapun bersedia memeluk agama Islam.
- Jika pria muslim yang hendak menikah dengan wanita ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) tidak mampu memenuhi syarat-syarat di atas, maka haram baginya menikahi wanita non muslim, apalagi jika mafsadah (bahaya)-nya jelas-jelas lebih besar dari pada manfaatnya.
- Sehubungan dengan fatwa ini, Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, menyerukan kepada para pemuda muslim dan muslimah agar tidak berpacaran apalagi menikah dengan orang-orang non muslim. Demikian juga para orang tua yang beriman harus mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar mereka tidak berpacaran apalagi menikah dengan orang-orang non muslim, karena hal-hal sebagai berikut:
- Pernikahan seorang muslim atau muslimah dengan orang-orang non muslim adalah dilarang oleh syari’at Islam.
- Pernikahan, bagi umat Islam bukanlah sekedar suatu ikatan lahiriah antara seorang pria dengan seorang wanita guna memenuhi kebutuhan biologis, tetapi merupakan sunnah Rasulullah SAW, suatu perbuatan suci dan luhur yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dan mencapai ketenangan (sakinah). Oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan menurut petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang sakinah dan berbahagia secara hakiki, Allah SWT telah menetapkan syarat adanya persamaan keyakinan agama antara calon suami isteri yang memungkinkan mereka mengatur kehidupan dan mendidik keturunannya berdasarkan petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Keluarga merupakan tempat pendidikan yang utama bagi pembentukan kepribadian dan keimanan anak-anak.
- Apabila ada seorang pria non muslim menyatakan ingin masuk Islam karena hendak ingin mengawini seorang wanita muslimah, maka hendaknya wali wanita tersebut membuat suatu perjanjian kawin yang menyatakan, bahwa jika suami murtad dari agama Islam atau kembali ke agama asalnya, maka perkawinan mereka menjadi batal dan mereka harus dipisahkan karena suami menjadi murtad. Syarat atau perjanjian seperti ini dibenarkan oleh ajaran Islam berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah ibn ‘Amir, sebagai berikut:[7]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ رَسُولِ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَحَقَّ الشُرُوْطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الفُرُوْجَ
“Sesungguhnya perjanjian yang paling harus dihormati adalah perjanjian yang menghala-kan kesucian seorang wanita (perjanjian kawin)”.
Jakarta, 12 Dzulqa’dah 1420 H.
18 Pebruari 2000 M.
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA |
|
Ketua,
ttd Prof. KH. Irfan Zidny, MA |
Sekretaris,
ttd KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA |
Mengetahui, | |
Ketua Umum,
ttd KH. Achmad Mursyidi |
Sekretaris Umum,
ttd Drs. H. Moh. Zainuddin |
[1] Fatwa ini merupakan penyempurnaan atas Seruan MUI DKI Jakarta tentang Perkawinan Antar Agama, tanggal 26 Muharram 1407 H/30 September 1986 M yang ditandatangani oleh KH. Achmad Mursyidi dan H. Gazali Syahlan, penjelasan terlampir.
[2] Abdurrahman al-Jaziry, Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz ke-4. Hal. 75-76.
[3] Ibid., juz ke-4, hal. 76-77
[4] Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), jilid ke-2. Hal.105.
[5] Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, (Beirut: Dar al-Fikr, tth), juz ke-2, hal, 135.
[6] Sayid Quthub, Fidlilah al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz ke-2. Hal. 185.
[7] Abi Dawud Sulaiman, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar al-Fikr, tth), juz ke-2, hal 244, no. 2139.