Kafilah Provinsi Banten menjadi juara umum dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXVI Tahun 2016 di NTB. Sementara itu DKI Jakarta menempati juara kedua dan Kepulauan Riau di posisi ketiga, sedangkan NTB selaku tuan rumah menempati posisi keempat. Hasil ini dibacakan oleh Prof Said Aqil Al Munawar selaku Ketua Dewan Hakim MTQN XXVI dari atas panggung utama pada hari Sabtu (6/8/2016).
Walau menempati posisi kedua, Kafilah Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi kafilah yang disegani oleh provinsi-provinsi lain karena di MTQ Nasional sebelumnya sudah sering menjadi juara umum. Prestasi ini tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh LPTQ Provinsi DKI Jakarta dan juga tidak terlepas dari keberadaan para alim ulama yang merupakan pakar di bidang ilmu tajwid dan qiraat yang berhasil mendidik para qari dan qariah yang memiliki prestasi di dalam dan di luar negeri. Salah satunya adalah K.H. Abdul Hannan Sai`d, ulama ahli tajwid dan qiraat, pencetus qalqalah akbar.
K.H. Abdul Hannan Sa`id adalah ulama Betawi kelahiran Serang, Banten pada tanggal 4 April 1923 dan wafat pada tanggal 25 Pebruari 2000, di usia kurang dari 77 tahun. Hannan “kecil: memulai pendidikan formalnya di sekolah dasar pada usia 8 tahun dan selesai pada tahun 1936. Pada tahun 1937, beliau melanjutkan pendidikannya ke Madrasah Ibtidaiyah dan selesai pada tahun 1941. Setelah menamatkan pendidikan dasarnya, beliau meneruskan pendidikannya ke madrasah tsanawiyah selama empat tahun. Pada tahun 1950, Hanan yang telah berusia 27 tahun memutuskan untuk kembali mendalami ilmu agama, khususnya ilmu al-Qur`ân, di Pesantren al-Qur`ân.
Profesinya sebagai seorang guru dimulai pada tahun 1942 saat ia mulai mengajar di Madrasah Al-Ihsaniyah Serang, Banten. Pada tahun 1950, ia pindah ke Tambun, Bekasi dan meneruskan karir mengajarnya di Madrasah An-Nasyi`ah. Setahun kemudian, 1951, ia pindah ke Jakarta, untuk seterusnya, dan menjadi pengasuh di Ma`had Ta`lim al-Qur`ân. Selain menjadi pengasuh di ma`had tersebut, ia menjadi pengajar agama di beberapa tempat seperti di Corp Cacat Veteran, di perkumpulan anggota polisi Seksi III Pasar Baru. Pada tahun 1956, ia dipercaya untuk menjadi kepala madrasah Manhalun Nasyi`in yang berlokasi di Jakarta Pusat. Pada tahun 1959, ia dinyatakan lulus ujian sebagai Guru Agama dan mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Gelar “Kyai Haji” diberikan masyarakat kepada Abdul Hannan Sa`id setelah ia pulang dari ibadah haji pada tahun 1973. Gelar tersebut memang pantas ia sandang karena kiprahnya semakin menonjol di tengah masyarakat, terutama masyarakat Betawi. Begitu pula dengan karirnya yang semakin maju. Dimulai ketika ia menjadi Kepala Kantor Penerangan Agama Daerah Tingkat II, Jakarta Utara pada tahun 1961. Kemudian ia diangkat sebagai Kepala Dinas Penerangan Agama Kota Jakarta Barat pada tahun 1968. Pada tahun 1973 (setelah menunaikan ibadah haji), ia diangkat menjadi Kepala Inspeksi Penerangan Agama Kota Jakarta Pusat. Pada tanggal 11 Mei 1979, karirnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berakhir. Namun, profesi dan kiprahnya sebagai kyai dan guru tajwid dan al-Qur`an semakin menonjol.
K.H. A. Hannan Sa`id memiliki banyak pengalaman baik dalam hal pekerjaan maupun aktivitasnya yang menyentuh di segenap segmen masyarakat. Beliau adalah seorang guru, dosen (di Perguruan Tinggi Darul Hikmah, Jakarta Utara), pembina, juri atau hakim MTQ dan MHQ, penulis dan mubaligh. Ia bersedia hadir walau hanya untuk menjadi juri MTQ dengan peserta usia taman kanak-kanak dan remaja. Bahkan, ia pernah menjadi Ketua Dewan Hakim MTQ Antar Waria yang diadakan di Sasana Langen Budaya TMII Jakarta Timur pada tanggal 15 Desember 1990. Bidang dakwahnya semakin luas saat ia diminta menjadi anggota Lajnah Pentashih Mushaf al-Qur`an, Departemen Agama RI dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2000.
K.H. Abdul Hannan Sai`d dikenal sebagai seorang yang ahli di bidang tajwid. Bahkan dapat dikatakan, ia termasuk salah satu ulama di Indonesia yang langka yang menguasai ilmu-ilmu dan qira`at al-Qur`ân. Hal ini terlihat ketika Pemerintah Republik Indonesia, melalui menteri Agama memberikan penghargaan kepadanya sebagai “Hamalah al-Qur`ân dari Jakarta” karena pengalaman dan jasa-jasa beliau di dalam memajukan pendidikan dan pengembangan al-Qur`ân di masyarakat.
Beliau memiliki pengalaman yang sangat padat. Pengalamannya sebagai ketua atau koordinator dewan hakim MTQ atau MHQ dijalaninya sebanyak kurang lebih 150 kali, terhitung sejak tahun 1953 sampai tahun 1993, baik untuk even-even lokal maupun nasional. Jika ditambah dengan posisinya sebagai Anggota Dewan Hakim MTQ dan MHQ, sejak tahun 1953 sampai tahun 1999, maka sudah 255 kali ia tekuni untuk even-even lokal, nasional, maupun internasional. Sedangkan sebagai pembina bagi qori` dan qori`ah bagi duta DKI Jakarta untuk MTQ dan MHQ, terhitung sejak tahun 1962 sampai dengan tahun 1993, tetap ia jalani sebanyak 32 kali.
Dari aktivitasnya mengajarkan ilmu tajwid dan qirâ`at al-Qur`ân, banyak murid-muridnya atau peserta training centre yang pernah mendapatkan pelatihan darinya menjadi qori` dan qori`ah internasional, seperti H. Nanang Qosim, H. Muammar ZA, H. Muhammad Ali, H. Muhammad Dong, Hj. Saidah Ahmad, dan Dra. Hj. Maria Ulfa.
Salah satu sumbangan pemikiran beliau yang sangat penting dan menjadi kontroversi di kalangan ahli tajwid adalah penemuannya tentang qalqalah akbar. Sebagaimana diketahui bahwa qalqalah di dalam ilmu tajwid ada dua, yaitu qalqalah shugra dan qalqalah kubra. Sedangkan beliau menganggap bahwa ada tiga, dengan penambahan, yang menurut istilah beliau disebut dengan qalqalah akbar: qalqalah yang lebih daripada qalqalah kubra. Qalqalah akbar, misalnya, dapat ditemukan pada pengucapan watabb di Q.S. Al-Lahab.
Kitab Taysîr al-Musykilāt fî Qirā`ah al-Âyāt (seterusnya disingkat dengan Taysîr) merupakan karya masterpiece dari K.H. Abdul Hannan Sa`id. Selain kitab Taysîr, terdapat karya-karya lain beliau, yaitu: Risalah Pegangan Khatib, Miftâh at-Tajwîd Juz I dan Juz II, al-Masâ`il at-Tajwîdiyyah Jilid I dan Jilid II, al-Asytât fi al-Hikâmi wa al-Fawa`id wa al-Maqâlât. Kepakarannya dalam ilmu tajwid diapreasi oleh pemerintah Republik Indonesia (melalui Departemen Agama) dengan memberikan penghargaan kepadanya sebagai Hamalah al-Qur`ān.
Tersusunnya kitab Taysîr merupakan buah dari ketekunan KH. Abdul Hannan Sa`id selama puluhan tahun. Sebab, isinya berasal dari catatan-catatan yang ditulisnya sebagai pelatih; ketika para qori dan qori`ah serta hafidz dan hafidzah menemukan kesukaran dalam mengucapkan huruf atau ayat tertentu di dalam al-Qur`an menurut riwayat Imam Hafs. Kesukaran tersebut dialami ketika mereka mengikuti tiap-tiap training centre (pemusatan pelatihan) untuk mengikuti even MTQ Tingkat Nasional Pertama pada tahun 1968 sampai dengan MTQ Tingkat Nasional Keenam pada tahun 1991.
Murid-Muridnya yang menjadi ulama Betawi terkemuka adalah KH. Abdurrahman Nawi (Pendiri Perguruan Al-Awwabin), KH. Ali Saman (Pengasuh Perguruan Manhalun Nasyi`in), dan KH. Abdul Mafahir Rawa Belong.*** (Rakhmad Zailani Kiki, sumber: Genealogi Intelektual Ulama Betawi, Jakarta Islamic Centre, 2011)